Namun, korban menolak perintah dari F dikarenakan nasi tersebut sudah basi. Sontak, F langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Setelah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kades Gadog, Babinsa, Babinmas, kepala ponpes, orangtua A, serta para guru ponpes akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan," ungkap Dedi.
BACA JUGA:
Orangtua dari A telah memaafkan pelaku sehingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Dalam penyelesaian kasus ini pun dilakukan beberapa tindakan membuat surat pernyataan disaksikan pondok pesantren dan lainnya.
"Penyelesaian damai ini menjadi contoh pentingnya penyelesaian konflik dengan musyawarah. Semoga kasus serupa tidak terulang," pungkasnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.