Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |11:41 WIB
Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi
Heru Budi Hartono (Foto: BPMI)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi viralnya wacana Satpol PP Jakarta Timur yang berencana menerapkan sanksi Rp50 juta terhadap rumah yang kedapatan ada jentik nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue atau DBD.

"Itukan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah," ujar Heru Budi di sela Selebrasi Jakarta Berjaga dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia 2024 di Parkir Selatan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Heru mengatakan bahwa warga harus hidup sehat dan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan rumahnya.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement