Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |11:41 WIB
Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi
Heru Budi Hartono (Foto: BPMI)
A
A
A

Sebelumnya Satpol PP Jakarta Timur berencana menerapkan denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk Aedes Aegypti. Itu dalam upaya untuk mengurangi kasus DBD.

Sontak saja wacana itu bergulir liar dan viral di media sosial sehingga menimbulkan pro kontra.

Dinas Kesehatan DKI mencatat bahwa sejak awal Januari hingga media Mei 2024 tercatat ada 7.142 kasus DBD di Jakarta, dan 15 orang di antaranya meninggal dunia.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement