Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2024 |11:41 WIB
Heboh Denda Rp50 Juta jika Rumah Ada Jentik Nyamuk DBD di Jakarta, Ini Penjelasan Heru Budi
Heru Budi Hartono (Foto: BPMI)
A
A
A

Perihal rencana denda Rp50 juta, Heru Budi menjelaskan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) sudah menegur warga. Namun tidak untuk dikenakan denda.

"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah," papar Heru Budi Hartono.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut mengimbau warga DKI Jakarta lebih peka terhadap kebersihan lingkungan dan mencegah munculnya kasus DBD.

"Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," pungkas Heru Budi Hartono.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement