Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |17:12 WIB
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Fahri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement