Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Fahri.
(Qur'anul Hidayat)