Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2024 |17:12 WIB
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Salam Tempel di Indramayu
Kurir narkoba ditangkap. (Foto: Andrian Supendi)
A
A
A

Karena perbuatanya JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Fahri.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement