Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Kredit iPhone, 3 Muncikari Gaet Korban untuk Dijadikan PSK

Andres Afandi , Jurnalis-Kamis, 20 Juni 2024 |03:30 WIB
Modus Kredit iPhone, 3 Muncikari Gaet Korban untuk Dijadikan PSK
Polisi menangkap tiga muncikari di Lampung (Foto: Andres Afandi)
A
A
A

Para pelaku menjual korban dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sementara korban hanya mendapat Rp200 hingga Rp500 ribu dari pelaku setiap melayani pria hidung belang.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju lingerie warna pink dan 2 unit iPhone.

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari korban. Para pelaku merekrut korban untuk dijadikan PSK jaringan prostitusi online sejak 2022 hingga 2024.

Selama itu, para pelaku ini aktif menawarkan PSK yang masih di bawah umur kepada lelaki hidup belang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, untuk jumlah korban, saat ini baru satu orang yang melapor. Untuk korban lainnya saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, para pelaku saat ini ditahan di Polresta Bandar Lampung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2001 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan dua pasal tersebut, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement