“Saat itu pelaku melintas dua orang dengan menggunakan sepeda motor dan membawa dua tas besar. Saat ditangkap, keduanya kabur ke kebun sawit. Satu tersangka berhasil ditangkap,” tuturnya.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)