Dia mengatakan, motif pelaku sampai tega membunuh istrinya karna sakit hati karna korban tidak mau membayarkan hutang pelaku ke calon TKI yang dijanjikan bekerja ke luar negeri tapi tak kunjung diberangkatkan.
"Terkait motif MN, karna sakit hati, sering dimarahi dengan kata kata yang tidak pantas dan pelaku memang memiliki hutang dan membintangi tolong ke korban untuk melunasi hutangnya ke pihak pihak yang dihutangi," bebernya.
"Terkait hutang itu dugaan sementara terkait dengan pengiriman TKI, dan kami terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku," sambungnya.
Pelaku dan korban sendiri sehari sehari bertugas sebagai honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur. Pelaku diduga nyambi sebagai calo TKI dan kerap ditagih hutang oleh para calon TKI yang tak kunjung diberangkatkan.
Kini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban pada saat kejadian.
"Pasal yang kami sangkakan ke pelaku pasal 338 jo pasal 340 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)