WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (1/7/2024), mengkritik keputusan Mahkamah Agung AS mengenai kekebalan presiden yang dianggap sebagai kemenangan saingannya dalam pemilu, mantan Presiden Donald Trump. Biden menyebut keputusan ini sebagai preseden berbahaya yang merugikan warga Amerika.
Dalam sambutannya yang tenang dan terukur dari Gedung Putih, Biden mengatakan keputusan itu berarti kemungkinan besar Trump tidak akan diadili sebelum pemilu 5 November karena perannya dalam upaya membatalkan hasil pemilu 2020.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung AS pada Senin (1/7/2024) memutuskan bahwa Trump tidak dapat dituntut atas tindakan apa pun yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden, namun bisa juga karena tindakan pribadi, dalam sebuah keputusan penting yang mengakui untuk pertama kalinya segala bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.
“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” kata Biden, dikutip Reuters.
Dia menegaskan dengan keputusan pada Senin (1/7/2024, hal itu akan berubah secara mendasar.
Biden mencalonkan diri kembali melawan Trump dan sangat kritis terhadap tindakan saingannya terkait penggerebekan Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukung Trump, yang mempercayai klaim palsu Trump bahwa ia telah memenangkan pemilu 2020.