3. Korban Dicekik hingga Dipukul
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya. Tersangka mencekik leher korban selama 10-15 menit.
"Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit," terangnya.
Tersangka lalu menganiaya korban yang jatuh ke lantai dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, namun tersangka tidak memberikan pertolongan.
"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujarnya.