Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Gadis di Cengkareng Dijual Pacar Via Open BO saat Kabur dari Rumah Orangtua

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |05:53 WIB
Heboh Gadis di Cengkareng Dijual Pacar Via Open BO saat Kabur dari Rumah Orangtua
Pelaku jual kekasih sendiri untuk Open BO ditangkap. (Foto: Polres Jakbar)
A
A
A

“Melalui kerja sama (tiga pilar) juga dengan pengelola, dengan kami mengingatkan dan tidak kalah penting peran dari orang tua, karena hasil pendalaman kami, korban ini juga memiliki masalah di dalam keluarganya," pungkasnya.

Dari kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76i Juncto 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement