JAKARTA - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir menyebut penutup perlintasan kereta api Roxy di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Perlintasan itu dikhususkan untuk pejalan kaki bukan untuk sepeda motor.
"Itu kan laporan dari masyarakat. Tadi saya arahkan dari Sudin Perhubungan kita supaya lintas terkait karena lintasan sana Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Itu harus ditarik ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan penutupan dan penertiban lintasan kereta itu," ujar Chaidir di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:
Pihaknya bersama tiga pilar yakni TNI, Polri, serta Pemerintah Pusat bakal bekerja sama melakukan penertiban. Tujuan yakni untuk mencegah kemacetan.
"Kita ini kan tingkat wilayah, sifatnya hanya supporting (mendukung) dan melaporkan suasana lingkungan. Itu kan lingkungan sudah ada dua wilayah, Jakarta Pusat dan Barat. Ini juga berkaitan dengan lingkungan yang ada di Roxy, penuh dan sesaknya (crowded), tidak tertibnya di sana, terutama pada area parkir dan pedagang kaki lima," katanya.
Sementara itu, Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kepala Bidang Kereta Api Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Rudy Saptari, membicarakan terkait penertiban perlintasan KA Roxy.