JAKARTA - Wacana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) saat ini sedang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo, David V. H Sitorus mengatakan, wacana mengusulkan Dewan Pertimbangan Nusantara sebagai nama pengganti Wantimpres, bukan DPA.
Ia pun tak mempersoalkan jika Baleg ingin melakukan perubahan kelembagaan tersebut. Mengingat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, presiden berhak membentuk Dewan Pertimbangan. Hanya saja, kata dia, ia mengkritisi perubahan nomenklatur tersebut menjadi DPA. Pasalnya, hal ini secara jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi kalau saya menyarankan sebaiknya dibentuk sebuah Dewan Pertimbangan, tetapi tidak menggunakan Dewan Pertimbangan Agung, karena itu telah dihapus oleh konstitusi. Jangan sampai nanti multitafsir," kata David saat dihubungi, Rabu 10 Juli 2024.
"Jadi sebaiknya dibentuk saja nama lain. Misalnya Dewan Pertimbangan Nusantara atau Dewan Pertimbangan apa pun yang merujuk pada kewenangan, kelembagaan diamanatkan oleh Pasal 16 Undang-Undang Dasar," bebernya.