JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Sebagai informasi, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Walikota Semarang, Jawa Tengah hari ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penggeledahan di kantor Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.