Sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar.Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.
"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip Senin (1/7/2024).
Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit dan beberapa bahan pokok lainnya.
(Fahmi Firdaus )