 
                JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur. Ia tak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati bakal mengajukan kasasi. Mia sangat kecewa dengan putusan tersebut lantaran keadilan tidak ditegakkan.
Dalam menangani perkara tersebut, pihaknya mengaku telah menggali fakta berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum. "Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujar Mia, Kamis 25 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Namun oleh hakim, terdakwa divonis bebas dengan pertimbangan penyebab kematian korban tidak diketahui.
"Padahal, jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun, tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasus posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ujar Mia.