BENGHAZI - Pengadilan Libya telah memenjarakan 12 pejabat terkait ambruknya serangkaian bendungan di Derna akibat banjir pada tahun lalu yang menewaskan ribuan penduduk kota tersebut.
Jaksa Agung pada Minggu (28/7/2024) mengatakan para pejabat, yang bertanggung jawab untuk mengelola bendungan negara tersebut, dijatuhi hukuman antara 9 dan 27 tahun penjara oleh Pengadilan Banding di Derna. Empat pejabat dibebaskan.
Derna, kota pesisir dengan populasi 125.000 jiwa, hancur pada September lalu akibat banjir besar yang disebabkan oleh Badai Daniel.
Ribuan orang tewas dan ribuan lainnya hilang akibat banjir yang menghancurkan bendungan, menyapu bersih bangunan, dan menghancurkan seluruh lingkungan.
Menurut sebuah pernyataan, yang tidak menyebutkan nama atau posisi mereka yang diadili, Jaksa Agung di Tripoli mengatakan tiga terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan uang yang diperoleh dari keuntungan yang tidak sah.
"Para pejabat yang dihukum itu telah didakwa atas kelalaian, pembunuhan berencana, dan pemborosan uang publik," kata seorang sumber pengadilan di Derna kepada Reuters melalui telepon. Sumber itu menambahkan bahwa mereka berhak mengajukan banding atas putusan tersebut.