Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apresiasi Putusan MK, Muhammadiyah: Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Politik Besar

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:01 WIB
Apresiasi Putusan MK, Muhammadiyah: Akhiri Tirani dan Dominasi Partai Politik Besar
Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah diapresiasi banyak pihak. Salah satunya Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. "Salut dan apresiasi yang tinggi kepada MK yang berani mengambil keputusan tegas terkait Pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," kata Muti dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

"Keputusan MK itu diharapkan dapat mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan baik di daerah maupun di pusat," sambungnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa keputusan MK bersifat final and binding. Sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara Pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu. 

"Kami berharap partai politik dapat mengambil langkah-langkah politik, khususnya terkait Pilkada, agar lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement