Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaesang Berpotensi Gagal Nyalon Pilkada 2024, Hasto: Bagian dari Keadilan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:20 WIB
Kaesang Berpotensi Gagal <i>Nyalon</i> Pilkada 2024, Hasto: Bagian dari Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bilang aturan batas usia calon Pilkada sebagai bentuk keadilan (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terancam gagal nyalon pada Pilkada serentak 2024. Namun, pencalonan tersebut berpotensi gagal setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ketentuan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan sebagai calon.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, usia menjadi salah satu penopang seseorang mempunyai kematangan dalam memimpin. 

"Itu (putusan MK nomor 70) bagian dari keadilan, bahwa usia itu menunjukkan kematangan kepimpinan seseorang," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus DJKA di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024). 

Hasto melanjutkan, gagal tidaknya seseorang dalam mengajukan diri sebagai pemimpin melalui ujian-ujian sejarah. Karena PDI Perjuangan terus melakukan kaderisasi. 

"Jadi melalui gemblengan sejarah, apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuan di dalam menjawab suara rakyat. Itu bagi PDI Perjuangan seperti itu, karena itulah kami melakukan kaderisasi kepemimpinan," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada. Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Pasalnya usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement