Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Hormati Putusan MK Soal Pilkada 2024

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:12 WIB
Istana Hormati Putusan MK Soal Pilkada 2024
Gedung MK (foto: dok MPI)
A
A
A

Terkait Perppu yang disebut akan dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, Hasan menegaskan bahwa aturan tersebut belum ada.

"Sampai sekarang belum ada Perppu kan," kata Hasan.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement