Selain itu, lanjut rohmadi, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut. "Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tambah Kompol Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)