Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gazalba Saleh Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan pada 5 September 2024

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |18:15 WIB
Gazalba Saleh Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan pada 5 September 2024
Gazalba Saleh jalani sidang tuntutan pada 5 September 2024 (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Rangkaian sidang dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh telah selesai. Selanjutnya, sidang akan digelar untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menyatakan, sidang pembacaan tuntutan pada perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis, 5 September 2024.

"Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 5 September 2024 jam 10 pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK," kata Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). 

Hakim Fahzal pun memerintahkan Jaksa untuk kembali menghadirkan Terdakwa ke ruang sidang pada waktu yang telah disebutkan itu. 

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa dalam persidangan ini, jaga kesehatan," ujarnya. 

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024.

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement