Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |12:32 WIB
Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: dok MPI)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan pelaku yakni rekaman CCTV, hasil visum, helm celana dan jaket pelaku yang digunakan pada saat kejadian, serta jeriken bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban.

“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” katanya. 

Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dan atau Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Kepada Petugas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement