Sebagai informasi, ke-3 residivis ini kembali ditangkap polisi. Mereka ditangkap dengan kasus serupa bersama tersangka baru bernama Amirudin alias Jojon.
Kekinian ke-4 tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP juncto pasal 5 KUHP dan pasal 64 KUHP.
“Karena berulang, dan keberatan jadi pertimbangan di atas 5 tahun yang sudah dilakukan penahanan,” tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.