"Keberanian mengungkap kebenaran harus didukung dan tidak dihukum, agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan di Indonesia," sambung Gilang.
Gilang menggarisbawahi soal Rudy Soik dikenakan sanksi saat kasus penyelundupan BBM bersubsidi mulai terbongkar dan menemukan titik terang, termasuk siapa saja pejabat hingga pengusaha berinsial HT yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM ini.
“Dan hukuman demosi saudara Rudy Soik ke luar NTT yang menjadi locus (tempat) terjadinya pelanggaran justru menimbulkan pertanyaan. Seolah-olah yang bersangkutan memang sengaja dijauhkan dari pengusutan kasus ini,” kata Gilang.
Demosi adalah penurunan jabatan, fasilitas, dan gaji yang diberikan kepada seorang karyawan atau anggota kepolisian atau dikenal dengan penurunan pangkat. Bukan hanya itu, Rudy Soik harus melakukan permintaan maaf secara lisan kepada institusi Polri dan pihak yang dirugikan, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 14 hari dan mutasi demosi keluar Polda NTT selama tiga tahun yakni ke Polda Papua.