Rudy Soik bahkan mendapat surat perintah tugas penyelidikan dari Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Namun pihak Polda NTT menyatakan ada kesalahan prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan yang dilakukan Rudy dan tim. Sanksi yang ia terima juga atas tuduhan berkaraoke dengan istri orang, dalam hal ini Polwan yang bertugas di Polda NTT.
Rudy Soik sendiri mengaku sanksi yang diterimanya merupakan pembunuhan karakter atas dirinya karena mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi di Polda NTT dalam jaringan mafia yang menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Kota Kupang, bahkan hingga kawasan wisata Labuan Bajo. BBM bersubsidi yang langka di NTT diketahui terjadi sudah cukup lama.
Rudy yang sedang makan siang bersama timnya di tempat karaoke didatangi pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, hanya berselang beberapa jam setelah penindakan terhadap pelaku mafia BBM bersubsidi. Ia mengajak makan siang timnya dalam rangka analisis dan evaluasi (anev) terkait penindakan mafia BBM bersubsidi.
Pihak Polda NTT mempermasalahkan Rudy karena makan siang di tempat karaoke bersama dua polwan, padahal saat itu ada juga anak buahnya yang lain. Bahkan beberapa bawahannya yang akan ikut makan siang dilarang masuk oleh pihak Propam yang tiba-tiba melakukan penindakan kepada Rudy. Karaoke yang menjadi lokasi tempat makan siang Rudy dan tim juga diketahui sering didatangi oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk makan bersama.