3. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara dan pemungutan suara ulang (PSU).
4. Ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima dengan jumlah surat suara yang dicetak.
5. Ketidakpatuhan prosedur dalam pelaksanaan teknis tahapan pemilu.
6. Keterbatasan akses pengawasan.
7. Adanya laporan atau temuan dugaan politik uang.
8. Mobilisasi pemilih di wilayah perbatasan RI-RDTL.
9. Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Khafid Mardiyansyah)