Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Pelaku Langsung Dipatsus

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2024 |05:08 WIB
5 Fakta Pungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Pelaku Langsung Dipatsus
Ilustrasi pungli. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang mengungkap aksi pungutan liar (pungli) oknum polisi berinisial Aipda P yang bertugas di Samsat Bekasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman Jaya sampai harus meminta maaf akibat kejadian tersebut.

Berikut sejumlah fakta kasus pungli oknum polisi di Samsat Bekasi:

1. Anggota Pelayanan BPKB

Latif mengakui lelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji. Dia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dari anggota pelayanan BPKB. Latif menjelaskan, proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu. 

"Kemarin ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh," ujar dia lagi.

2. Dipatsus

Imbas perbuatannya, Aipda P sudah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Metro Jaya dan menjalani penempatan khusus (Patsus). Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan.
 

“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” ujarnya, Jumat.

3. Ditangani Profesional

Bambang memastikan penanganan oknum anggota tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Lebih lanjut, apa yang ada dalam video viral dugaan pungli itu menjadi materi dalam penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Dan kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement