Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Ganja dan Sabu di Pandeglang, 8 Orang Ditangkap

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |03:05 WIB
Jualan Ganja dan Sabu di Pandeglang, 8 Orang Ditangkap
Polisi tangkap pengedar ganja dan sabu di Pandeglang (foto: Okezone/Fariz)
A
A
A

Dia menegaskan, semua merupakan warga asli Pandeglang, kecuali hasil pengembangan dari Muara baru itu asli dari Makasar. Diamankan sabu seberat 10 gram.

"Pasal disangkakan untuk tersangka pengedar sabu itu pasal 112 pasal 114 Undang-Undang Narkotika. Kalau untuk ganja pasal 111, Karena jenis pohon tanaman untuk ancaman 5-15 tahun," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement