Pola pembangunan karakter tak hanya menjadi inti dari tujuan pendidikan nasional, tapi juga inti dalam pendidikan Islam sebagaimana dikemukakan oleh ulama dan cendekiawan Mesir, Muhammad Athiyah al-Abrasyi yang menyatakan ‘sesungguhnya pendidikan akhlak adalah ruh pendidikan Islam’.
Cucun mengatakan, metode character building harus menjadi prioritas dalam pembelajaran bagi para santri sehingga tujuan dalam Undang-undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dapat terwujud, yakni bagaimana pesantren menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dengan baik.
“Banyaknya isu berkaitan dengan masalah krisis moral oknum di pesantren harus menjadi catatan bagaimana implementasi UU 18/2019 dan kehadiran Pemerintah dalam pembinaan dan evaluasi harus berjalan, sehingga entitas pesantren tidak jadi korban,” paparnya.
Cucun menambahkan, UU No 18 Tahun 2019 harus menjadi sarana agar pesantren dapat menjadi wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan pesantren itu sendiri.
“Pola bimbingan dan character building di pesantren dapat menciptakan santri sebagai manusia yang memiliki kekuatan iman dan ilmu. Di dalam iman, termuat juga soal akhlak karena memiliki ilmu tanpa akhlak pastinya akan sia-sia,” sebut Cucun.
Doktor administrasi publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) itu berharap, para santri terus melanjutkan perjuangan pendahulunya dengan berpegangan pada iman dan ilmu. Cucun menyebut, santri memiliki tugas mulia lewat berbagai perannya, seperti berdakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Santri merupakan tunas-tunas bangsa yang akan menjadi andalan pembangunan nasional. Oleh karena itu santri harus bertumbuh menjadi individu yang memiliki manfaat untuk sesama dan bagi bangsa serta negara,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.