Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Prajurit TNI Dikeroyok, 8 Orang Masih Diburu

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 02 November 2024 |11:32 WIB
Kasus Prajurit TNI Dikeroyok, 8 Orang Masih Diburu
Pengeroyokan (foto: Okezone)
A
A
A

Nunu menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 02.00 dini hari saat korban sedang duduk santai sambil ngopi. Kemudian sekelompok orang yang diduga anggota ormas mendatangi korban, dan menanyakan keberadaan seorang juru parkir bernama Jayadi.

"Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana. Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu dimana Jayadi," katanya.

Setelah mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya dengan menggunakan senjata tajam.

"Kami persangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal membawa s3njata t4jam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya. 

Nunu mengungkap, saat ini pihaknya masih mendalami tujuan kelompok ormas itu mencari juru parkir, dan alasannya menggeroyok anggota TNI berinisial DK tersebut.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement