JFN harus dilarikan ke rumah sakit usai diamuk massa. Polisi belum bisa meminta keterangan sopir truk yang membawa muatan alat kesehatan lantaran kondisi yang belum stabil.
"Untuk pelaku alhamdulillah tadi pagi sudah sadar, ya namun masih belum bisa dimintai keterangan karena belum stabil ya nunggu stabil nanti baru kita akan mintai keterangan," katanya.
JFN telah sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )