Narkoba yang ada di tangan pelaku itu sebelumnya diambil di Terminal Purwodadi, yang dibeli sebesar Rp4,5juta untuk nantinya diedarkan kembali. Total berat bersih sabunya setelah ditimbang 4,94gram.
Diketahui P merupakan pecatan polisi atas kasus desersi, pernah dihukum 7 bulan sebab kasus perjudian pada tahun 2010 dan pada tahun 2016 dipidana 8 tahun atas kasus narkoba. Pada kasus kali ini, polisi menduga P adalah bandar. Pengembangan penyelidikan atas jaringannya masih terus dilakukan.
“Ancaman hukumannya berat (pada kasus ini) mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat kasus serupa,” pungkasnya.
(Awaludin)