Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril” tukasnya.