Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP ia diminta untuk menjelaskan surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan mahkamah agung nomor 57," ujarnya.
"Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," sambungnya.
Yasonna pun sedikit menyinggung balasan dari MA terkait surat yang mereka kirimkan.
"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," pungkasnya.
(Awaludin)