Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Belasan Miliar Rupiah Digerebek, 4 Orang Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |09:03 WIB
Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Belasan Miliar Rupiah Digerebek, 4 Orang Ditangkap!
Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Belasan Miliar Rupiah Digerebek, 4 Orang Ditangkap!
A
A
A

“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.

“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas dia.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement