“Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding,” jelas dia.
Sebagai informasi, kasus pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Polisi menyebut jumlah uang yang diperas mencapai Rp 2,5 miliar dari 45 WN Malaysia.
(Khafid Mardiyansyah)