Dari hasil penyelidikan, Nicolas juga memastikan bahwa anggota Brimob itu terlibat langsung dalam pengeroyokan. O bersama sembilan kuli bangunan lainnya kini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Anggota oknum Polri ini ditahan dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya (pengeroyokan), jadi kini menjalani proses penegakan hukum tindak pidana," tutupnya.
Sebagai informasi, Rahmat Vaisandri merupakan sopir bus AKAP asal Sumatera Barat tewas setelah dikeroyok oleh sebanyak sembilan kuli bangunan dan satu anggota Brimob Polri. Pengeroyokan itu terjadi setelah Vaisandri dituduh merampas handphone dan dompet milik salah satu pekerja kuli bangunan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi pencurian Vaisandri tertangkap tangan oleh pemilik handphone dan dompet. Pemilik dompet dan handphone itu pun melaporkan kepada kuli bangunan lainnya hingga akhirnya terjadilan pengeroyokan hingga menyebabkan Vaisandri tewas.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2024 silam. Sementara, 10 tersangka baru ditangkap polisi pada Januari 2025 atau tiga bulan setelah terjadinya peristiwa tersebut.
(Arief Setyadi )