Mukti mengatakan, pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail & Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi tersangkanya atas nama M, L, G dan O," katanya.
Satu tersangka inisial M, kata Mukti, mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah, dan meringkusnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang sudah diamankan semua oleh kita," kata Mukti.
Diketahui, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.