Mukti mengatakan, pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail & Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Jadi tersangkanya atas nama M, L, G dan O," katanya.
Satu tersangka inisial M, kata Mukti, mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah, dan meringkusnya di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sekarang sudah diamankan semua oleh kita," kata Mukti.
Diketahui, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.
(Awaludin)