Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas 4 Bulan dari Penjara, Pria Ini Masuk Bui Lagi

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |16:50 WIB
Baru Bebas 4 Bulan dari Penjara, Pria Ini Masuk Bui Lagi
Pria ini masuk bui lagi usai bebas dari penjara 4 bulan (Foto; Okezone)
A
A
A

Lagi-lagi di sini ulah pelaku memasuki rumah itu terekam kamera CCTV di dalam rumah. Pelaku ini terlihat masuk rumah, kemudian mengambil perhiasan emas, berupa logam mulia seberat 10 gram dan cincin liontin, yang tersimpan di laci lemari kamar. 

"Masuk ke kamar dan mengambil perhiasan yang ada di dalam, logam mulia ada sama cincin liontin. Totalnya sekitar 20 gram, logam mulianya 10 gram, antam, disimpan di kamarnya, untuk kerugian kurang lebih 36 juta," bebernya.

Polisi sendiri berhasil mengamankan perhiasan logam mulia seberat 10 gram dan cincin liontin, di rumah tersangka. Perhiasan emas senilai Rp 36 juta itu, tidak sempat dijual.

"Untuk perhiasan belum sempat terjual. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, pakaian dan sepeda motor yang diamankan adalah yang digunakan membobol rumah kosong. 

"Barang buktinya berupa emas yang sudah kami sita, dari hasil kejahatan yang sudah dilakukan tersangka. Baju ini dipakai berkaitan dengan materi penyidikan, dan ini adalah barang-barang yang kami sita," ucap Kompol Muhammad Sholeh.

Di sisi lain, Yanto pelaku pencurian mengaku memang baru sekali mencuri, meski ia sudah dua kali masuk penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika. "Mencuri sekali, Masuk dua kali, dua-duanya narkoba," ujar Yanto.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement