Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur PPSJ Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp224 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |02:02 WIB
Eks Direktur PPSJ Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp224 Miliar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

PPSJ dalam perjanjian itu membayar uang muka sebesar Rp150 miliar. Kemudian, sejak April hingga September 2019 PPSJ telah melakukan pembayaran Rp201 miliar kepada PT TEP. PPSJ kembali melakukan pelunasan atas penambahan luas tanah Rorotan dengan nilai Rp14 miliar.

Dengan demikian, total pembayaran yang dikeluarkan oleh PPSJ kepada PT TEP untuk pembelian tanah seluas 12,3 hektare yang terdiri atas 11,7 hektare luas tanah awal ditambah 0,6 hektare penambah luas adalah Rp370 miliar. Transaksi pembelian lahan itu diduga dilakukan secara sepihak oleh Yoory tanpa melalui kajian teknis.

Padahal, kondisi lahan saat itu dinilai berawa dan membutuhkan piaya pematangan lahan yang besar. Selain itu, laha itu juga dinilai tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah Susun Sederahana (Rusuna) program Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Yoory juga diduga meminta pegawai PPSJ untuk membuat laporan penilai atas penawaran lokasi seluas 11,7 hektare dengan bertanggal mundur (backdate). Hal itu diduga dilakukan agar pembelian tanah berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah penyimpangan transaksi yang dilakukan Yoory itu dinilai dipengaruhi karena adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. Bahkan, Yoory juga diduga menerima valas dalam SGD senilai Rp3 miliar. Yoory juga mendapatkan kemudahan dalam penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli pegawai PT TEP. Sementara Donald, jaksa menilai transaksi itu menguntungan Donald hingga Rp221 miliar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement