Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Direktur PPSJ Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp224 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |02:02 WIB
Eks Direktur PPSJ Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp224 Miliar
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Indra dan tiga tersangka lainnya telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.

Empat tersangka lain selain Indra yakni yang juga didakwa ialah  Yoory C. Pinontoan selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (didakwa terpisah); Donald Sihombing selaku Direktur PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau setidak-tidaknya merugikan keuangan negara sebesar Rp224.696.340.127 (224 miliar) sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2020," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (12/2/2025).

Perkara korupsi ini tak terlepas antara PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) yang memiliki utang terhadap PT TEP sebesar Rp65 miliar. Pada Januari 2019, untuk menyelesaikan utang ini PT NKRE menawar aset land bank PT NKRE dan business plan tanah seluas 7,82 hektare di Rorotan kepada PT TEP sebagai alat pembayar utanng.

Hasil perundingan itu tak berbuah hasil, Donald Sihombinng saat itu meminta aset tanah Rorotan yang berada di pinggir jalan dengan total luas sekitar 10,3 hektare sebagai pembayaran utang.

Di sisi lain saat itu, Yorry selaku Direktur Utama PPSJ juga diminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk membeli lahan di kawasan Jakarta Utara. Yoory lantas menelpon Direktur Pengembangan Usaha PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), dalam percakapan itu Yoory memberitahu bahwa PPSJ mendapat penawaran tanah dari PT NKRE padahal saat itu belum ada penawaran resmi yang masuk ke PPSJ.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement