Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi 2 : Rem Tidak Berfungsi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2025 |09:56 WIB
Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi 2 : Rem Tidak Berfungsi
Kecelakaan maut di GT Ciawi (foto: Okezone)
A
A
A

BOGOR - Polisi telah menetapkan Bendi Wijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut GT Ciawi 2, Kota Bogor. Kepada polisi, Bendi mengaku bahwa rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi.

"Rem gak fungsi, pengakuan sopir," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Adapun Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp 24 juta," jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement