Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2025 |08:56 WIB
Hari Ini, Polisi Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
A
A
A

Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM). 

"Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (29/1/2025). 

Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.

"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya. 

Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement