Beruntungnya, aksi bejat pelaku juga tertangkap kamera CCTV. Akibat perbuatannya, tersangka inisial BF alias A dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan anak atau perlindungan anak.
"Tersangka BF alias A terancam kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah," kata Nicolas.
(Puteranegara Batubara)