Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.
"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," ujar Said Iqbal.
KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.
KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )