Informasi yang dihimpun, kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2025), berawal dari korban yang terjatuh pingsan di depan ruang sidang, lalu dibopong ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi yang diikuti oleh teman korban.
Pada saat itu pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh pada bagian payudara korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus dan atasan pelaku di PN Sukabumi.
(Fahmi Firdaus )