JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). KPK menyebut kasus korupsi ini merupakan kongkalikong antara pejabat eksekutif dan legislatif.
"Ada konspirasi yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif dengan memasukkan (dana) pikir (pokok pikiran)," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, DPRD OKU melalui RAPBD menyepakati mengubah dana pokir itu menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU sebesar Rp35 miliar.
Kesepakatan ini juga mengubah anggaran pada proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.