Pembahasan penambahan usia pensiun personel TNI ini juga sudah dilakukan penelitian oleh Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran. Kemudian RUU TNI juga membahas kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Terakhir RUU TNI pun membahas soal perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga. Untuk di Kejaksaan Agung (Kejagung), prajurit TNI aktif hanya akan menjabat untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Penambahan jumlah pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI. Puan menyatakan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.
“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas mantan Menko PMK tersebut.
Puan juga menyatakan, saat ini tiga pasal yang dimaksud masih dalam proses pembahasan di Panja antara DPR bersama Pemerintah.
“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucap Puan.
Puan pun dimintai tanggapan terkait ramainya berita penggerudukan rapat panja RUU TNI oleh koalisi sipil di Hotel Jakarta Pusat. Ia mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi dilakukan dengan cara baik dan sesuai dengan aturan.
“Kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” sebut Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab isu yang dwifungsi ABRI yang mengiringi pembahasan RUU TNI. Ia menegaskan DPR akan menjaga supermasi sipil.
"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers soal RUU TNI di Gedung DPR. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto mengatakan isu dwifungsi ABRI tidak akan terjadi. Ia menegaskan, RUU TNI justru membatasi dwifungsi.
"Kalau kekhawatiran dwifungsi ABRI saya sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," ujar Utut.