Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU TNI, Ketua DPR Pastikan Kebangkitan Dwifungsi Militer Tidak Akan Terjadi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 18 Maret 2025 |12:39 WIB
RUU TNI, Ketua DPR Pastikan Kebangkitan Dwifungsi Militer Tidak Akan Terjadi
Ketua DPR Puan Maharani (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. DPR juga telah memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan menepis soal isu Dwifungsi ABRI terkait RUU TNI, dikutip Selasa (18/3/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi I DPR menggelar konferensi pers untuk menjelaskan substansi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI. Adapun RUU TNI dibahas di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, serta telah dibuat Panitia Kerja (Panja).

Dalam penjelasan Panja, RUU TNI hanya memuat pembahasan pada tiga klaster yakni mengenai kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, lingkup baru penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga atau instansi mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat, serta usia masa pensiun prajurit.

Saat konferensi pers tadi, Panja juga membagikan dokumen cetak berisi bunyi pasal-pasal yang dibahas dalam RUU TNI sebab di media sosial banyak beredar dokumen yang tidak sesuai dengan pembahasan di DPR. Puan mengatakan, pembahasan tiga pasal itu pun sudah berdasarkan masukan-masukan dari berbagai kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” imbuh Puan.

Berdasarkan keterangan Panja, RUU mengubah aturan pada pasal 43 undang-undang TNI yang saat ini eksis yakni batas usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement